Kode Etik

Seluruh jurnalis dan kontributor wajib:

  1. Bersikap independen dan menghasilkan berita akurat

  2. Menempuh cara profesional dalam memperoleh informasi

  3. Menguji informasi dan tidak mencampur fakta dengan opini menghakimi

  4. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul

  5. Menghormati privasi narasumber

  6. Tidak menyebut identitas korban kejahatan susila dan anak

  7. Tidak menyalahgunakan profesi

  8. Tidak menerima suap

  9. Melayani hak jawab dan koreksi

  10. Segera mencabut atau meralat berita keliru

Pelanggaran kode etik akan dikenakan sanksi sesuai kebijakan redaksi dan peraturan pers.