Laporan Warga Bongkar Gudang Sabu di Muara Jawa, Polisi Sita 42 Poket Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian (istimewa).

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian (istimewa).

SEPUTARKALTIM.ID, KUTAI KARTANEGARA – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan, Polsek Muara Jawa berhasil membongkar dugaan lokasi penyimpanan sabu dan mengamankan seorang pria berinisial BA (48).

Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kelurahan Muara Jawa Ulu tersebut, polisi menemukan puluhan poket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 43,67 gram. Penangkapan itu sekaligus mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat sekitar.

Plh Kapolsek Muara Jawa, IPTU Bagus Sukoco, mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang aktif melapor kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  KNPI Loa Janan Soroti Transparansi Data Tahura, Desak Kejelasan Status Lahan di Tengah Rencana Penertiban

“Dari hasil penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan 42 poket sabu siap edar yang disimpan pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit timbangan digital, handphone milik pelaku, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Menurut IPTU Bagus, keberanian warga memberikan informasi menjadi faktor penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.

Baca Juga :  KNPI Loa Janan Soroti Transparansi Data Tahura, Desak Kejelasan Status Lahan di Tengah Rencana Penertiban

“Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Dukungan seperti ini sangat penting agar peredaran narkotika bisa ditekan bersama-sama,” katanya.

Saat ini, BA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Jawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal pasokan sabu dan kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman maksimal. (*)

Berita Terkait

KNPI Loa Janan Soroti Transparansi Data Tahura, Desak Kejelasan Status Lahan di Tengah Rencana Penertiban
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:29 WIB

Laporan Warga Bongkar Gudang Sabu di Muara Jawa, Polisi Sita 42 Poket Narkoba

Kamis, 30 April 2026 - 13:46 WIB

KNPI Loa Janan Soroti Transparansi Data Tahura, Desak Kejelasan Status Lahan di Tengah Rencana Penertiban

Berita Terbaru