Residivis Curi iPhone di Gunung Kelua, Dibekuk Saat Ops Pekat Mahakam 2026

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian (foto:istimewa).

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian (foto:istimewa).

SEPUTARKALTIM.ID, SAMARINDA – Jajaran Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Gunung Kelua. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi di Jalan M. Yamin Gang Pelayaran RT 019, Kelurahan Gunung Kelua, sekitar pukul 09.26 Wita.

“Korban saat itu meletakkan ponsel di atas kasur dan pergi mandi. Namun pintu rumah dan kamar dalam keadaan terbuka. Setelah selesai mandi, korban mendapati handphone miliknya sudah tidak ada,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Samarinda Seberang Ringkus Remaja Diduga Edarkan Sabu, 8 Poket Diamankan

Barang yang hilang berupa satu unit iPhone 13 128 GB warna biru. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melapor ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial HENDRIK (42), seorang residivis. Tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu dan Polsek Samarinda Utara kemudian mengamankan tersangka di Jalan Otto Iskandar, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi antara Kelompok Tani Sejahtera dan PT BDAM

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 serta sepeda motor Yamaha Mio Gear yang digunakan sebagai sarana. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci guna mencegah tindak kriminal serupa. (*)

Berita Terkait

Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus Penjual 64 Butir Ekstasi di Teluk Lerong
Kurir Ekstasi Diciduk di Sungai Kunjang, 20 Butir Inex Diamankan
Polsek Samarinda Seberang Ringkus Remaja Diduga Edarkan Sabu, 8 Poket Diamankan
Curanmor di Samarinda Seberang Terungkap, Pelaku Diamankan Bersama Motor dan Plat Palsu
Remaja 16 Tahun Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Laptop di Rapak Dalam
Penyamaran Pekerja Proyek Terbongkar, Dua Pelaku Pencurian Kabel LPJU Ditangkap
Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan dalam Temuan Jenazah di Mugirejo
Respon Cepat Polisi Redam Dugaan Transaksi Sabu di Suryanata
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:29 WIB

Residivis Curi iPhone di Gunung Kelua, Dibekuk Saat Ops Pekat Mahakam 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:16 WIB

Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus Penjual 64 Butir Ekstasi di Teluk Lerong

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:06 WIB

Kurir Ekstasi Diciduk di Sungai Kunjang, 20 Butir Inex Diamankan

Senin, 16 Februari 2026 - 13:50 WIB

Polsek Samarinda Seberang Ringkus Remaja Diduga Edarkan Sabu, 8 Poket Diamankan

Senin, 16 Februari 2026 - 13:43 WIB

Curanmor di Samarinda Seberang Terungkap, Pelaku Diamankan Bersama Motor dan Plat Palsu

Berita Terbaru

N (24) seorang kurir yang berhasil diamankan pihak kepolisian saat hendak mengedarkan pil ekstasi (istimewa).

Hukum & Kriminal

Kurir Ekstasi Diciduk di Sungai Kunjang, 20 Butir Inex Diamankan

Rabu, 18 Feb 2026 - 20:06 WIB