SEPUTARKALTIM.ID, SAMARINDA – Pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda terus berkembang. Setelah menangkap seorang kurir di kawasan Karang Anyar, petugas kembali mengamankan satu tersangka lain yang diduga sebagai penjual sekaligus penyimpan ekstasi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di Caffe Ngoceh, sekitar pukul 22.55 Wita. Tersangka diketahui berinisial HAYDAN ALFAHRIZI alias HAYDAN (19), warga Teluk Lerong Ulu.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Jalan Kahoi pada malam yang sama.
“Dari hasil pengembangan, anggota bergerak cepat dan mengamankan tersangka kedua. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan butir ekstasi yang disimpan di kantong celana,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 62 butir pil ekstasi warna hijau seberat 25,42 gram netto dan dua butir lainnya seberat 0,82 gram netto. Seluruh barang bukti dibungkus menggunakan dua plastik klip.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai penjual sekaligus menyimpan narkotika jenis ekstasi tersebut. Polisi menduga barang haram itu akan diedarkan di wilayah Sungai Kunjang dan sekitarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP terbaru. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut. (*)










