SEPUTARKALTIM.ID, SAMARINDA – Aksi pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang sempat mengganggu penerangan di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, akhirnya terungkap. Dua pria yang menyamar sebagai pekerja proyek diringkus Satreskrim Polresta Samarinda.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakasatreskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo, S.H., didampingi jajaran penyidik serta Humas Polresta Samarinda. Kepolisian menegaskan, penindakan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat.
AKP Teguh menjelaskan, aksi pencurian terjadi dalam dua waktu berbeda. Para pelaku beraksi pada siang dan sore hari, memanfaatkan situasi dengan mengenakan rompi proyek agar terlihat seolah-olah sedang melakukan pekerjaan perbaikan trotoar.
“Modusnya berpura-pura sebagai pekerja proyek supaya tidak menimbulkan kecurigaan warga,” ujarnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H dan RA (25). Sementara satu pelaku lain berinisial N masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pemeriksaan, kabel LPJU sepanjang kurang lebih tiga meter dipotong lalu dibawa ke tempat tinggal sementara mereka.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Identifikasi kendaraan yang digunakan pelaku menjadi kunci hingga akhirnya dilakukan penangkapan beserta pengamanan barang bukti.
Akibat perbuatan tersebut, penerangan jalan sempat terganggu dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Polisi menegaskan bahwa tindakan pencurian fasilitas umum tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat luas.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi.
Polresta Samarinda mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.










