Penyamaran Pekerja Proyek Terbongkar, Dua Pelaku Pencurian Kabel LPJU Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Samarinda ungkap dua orang pelaku pencurian kabel LPJU (foto:istimewa).

Polresta Samarinda ungkap dua orang pelaku pencurian kabel LPJU (foto:istimewa).

SEPUTARKALTIM.ID, SAMARINDA – Aksi pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang sempat mengganggu penerangan di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, akhirnya terungkap. Dua pria yang menyamar sebagai pekerja proyek diringkus Satreskrim Polresta Samarinda.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakasatreskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo, S.H., didampingi jajaran penyidik serta Humas Polresta Samarinda. Kepolisian menegaskan, penindakan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat.

AKP Teguh menjelaskan, aksi pencurian terjadi dalam dua waktu berbeda. Para pelaku beraksi pada siang dan sore hari, memanfaatkan situasi dengan mengenakan rompi proyek agar terlihat seolah-olah sedang melakukan pekerjaan perbaikan trotoar.

Baca Juga :  Respon Cepat Polisi Redam Dugaan Transaksi Sabu di Suryanata

“Modusnya berpura-pura sebagai pekerja proyek supaya tidak menimbulkan kecurigaan warga,” ujarnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H dan RA (25). Sementara satu pelaku lain berinisial N masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pemeriksaan, kabel LPJU sepanjang kurang lebih tiga meter dipotong lalu dibawa ke tempat tinggal sementara mereka.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Identifikasi kendaraan yang digunakan pelaku menjadi kunci hingga akhirnya dilakukan penangkapan beserta pengamanan barang bukti.

Baca Juga :  Curanmor di Samarinda Seberang Terungkap, Pelaku Diamankan Bersama Motor dan Plat Palsu

Akibat perbuatan tersebut, penerangan jalan sempat terganggu dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Polisi menegaskan bahwa tindakan pencurian fasilitas umum tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat luas.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi.

Polresta Samarinda mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Berita Terkait

Residivis Curi iPhone di Gunung Kelua, Dibekuk Saat Ops Pekat Mahakam 2026
Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus Penjual 64 Butir Ekstasi di Teluk Lerong
Kurir Ekstasi Diciduk di Sungai Kunjang, 20 Butir Inex Diamankan
Polsek Samarinda Seberang Ringkus Remaja Diduga Edarkan Sabu, 8 Poket Diamankan
Curanmor di Samarinda Seberang Terungkap, Pelaku Diamankan Bersama Motor dan Plat Palsu
Remaja 16 Tahun Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Laptop di Rapak Dalam
Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan dalam Temuan Jenazah di Mugirejo
Respon Cepat Polisi Redam Dugaan Transaksi Sabu di Suryanata
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:29 WIB

Residivis Curi iPhone di Gunung Kelua, Dibekuk Saat Ops Pekat Mahakam 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:16 WIB

Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus Penjual 64 Butir Ekstasi di Teluk Lerong

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:06 WIB

Kurir Ekstasi Diciduk di Sungai Kunjang, 20 Butir Inex Diamankan

Senin, 16 Februari 2026 - 13:50 WIB

Polsek Samarinda Seberang Ringkus Remaja Diduga Edarkan Sabu, 8 Poket Diamankan

Senin, 16 Februari 2026 - 13:43 WIB

Curanmor di Samarinda Seberang Terungkap, Pelaku Diamankan Bersama Motor dan Plat Palsu

Berita Terbaru

N (24) seorang kurir yang berhasil diamankan pihak kepolisian saat hendak mengedarkan pil ekstasi (istimewa).

Hukum & Kriminal

Kurir Ekstasi Diciduk di Sungai Kunjang, 20 Butir Inex Diamankan

Rabu, 18 Feb 2026 - 20:06 WIB