Seputarkaltim.id, KUTAI KARTANEGARA – Isu rencana penertiban warga di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) kini bergeser dari sekadar polemik sosial menjadi persoalan transparansi data dan kepastian hukum. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Loa Janan menilai, akar persoalan justru terletak pada belum terbukanya informasi menyeluruh terkait status lahan dan riwayat kawasan tersebut.
Sekretaris KNPI Loa Janan, Muhammad Hasbi, menyebut ketidakjelasan data menjadi pemicu utama ketegangan antara warga dan otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, tanpa basis data yang terbuka dan dapat diverifikasi, kebijakan apa pun berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
“Yang paling mendasar saat ini adalah kejelasan. Warga berhak tahu bagaimana status lahan itu ditetapkan, bagaimana sejarahnya, dan apa dasar perubahan yang terjadi,” ujarnya.
Hasbi menegaskan, pemerintah dan otoritas terkait perlu membuka dokumen serta peta kawasan secara transparan, termasuk riwayat perubahan batas wilayah Tahura. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki legitimasi sosial.
Ia juga mengingatkan bahwa pendekatan sepihak tanpa keterbukaan informasi hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik. Karena itu, KNPI mendorong adanya forum resmi yang mempertemukan semua pihak dengan landasan data yang sama.
“Kalau datanya jelas dan terbuka, ruang dialog akan lebih sehat. Semua pihak bisa berdiskusi dengan pijakan yang sama, bukan asumsi,” katanya.
Selain itu, KNPI menilai penanganan persoalan ini harus ditempatkan dalam kerangka keadilan jangka panjang. Tidak hanya soal penertiban, tetapi juga bagaimana negara memastikan hak-hak warga tetap terlindungi dalam setiap proses kebijakan.
Dengan demikian, penyelesaian yang dihasilkan tidak hanya meredam konflik sesaat, tetapi juga mampu menjadi rujukan dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang. (*).










