SEPUTARKALTIM.ID, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial F.K. (18) diamankan bersama delapan poket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, mengatakan pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/II/2026/Kaltim/Resta Smd/Sektor Samarinda Seberang tertanggal 15 Februari 2026.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas,” jelas AKP Baihaki.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota opsnal melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 Wita, petugas mengamankan tersangka di depan Gedung Komura, Jalan Pattimura.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan poket yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,52 gram. Barang tersebut disimpan dalam amplop putih yang berada di saku celana depan sebelah kanan tersangka.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Redmi warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa delapan poket yang diduga sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap Kapolsek.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (*)










