Polsek Samarinda Seberang Ringkus Remaja Diduga Edarkan Sabu, 8 Poket Diamankan

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Seberang (foto:istimewa).

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Seberang (foto:istimewa).

SEPUTARKALTIM.ID, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial F.K. (18) diamankan bersama delapan poket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, mengatakan pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/II/2026/Kaltim/Resta Smd/Sektor Samarinda Seberang tertanggal 15 Februari 2026.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas,” jelas AKP Baihaki.

Baca Juga :  Penyamaran Pekerja Proyek Terbongkar, Dua Pelaku Pencurian Kabel LPJU Ditangkap

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota opsnal melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 Wita, petugas mengamankan tersangka di depan Gedung Komura, Jalan Pattimura.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan poket yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,52 gram. Barang tersebut disimpan dalam amplop putih yang berada di saku celana depan sebelah kanan tersangka.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Redmi warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Baca Juga :  Respon Cepat Polisi Redam Dugaan Transaksi Sabu di Suryanata

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa delapan poket yang diduga sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap Kapolsek.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (*)

Berita Terkait

Residivis Curi iPhone di Gunung Kelua, Dibekuk Saat Ops Pekat Mahakam 2026
Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus Penjual 64 Butir Ekstasi di Teluk Lerong
Kurir Ekstasi Diciduk di Sungai Kunjang, 20 Butir Inex Diamankan
Curanmor di Samarinda Seberang Terungkap, Pelaku Diamankan Bersama Motor dan Plat Palsu
Remaja 16 Tahun Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Laptop di Rapak Dalam
Penyamaran Pekerja Proyek Terbongkar, Dua Pelaku Pencurian Kabel LPJU Ditangkap
Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan dalam Temuan Jenazah di Mugirejo
Respon Cepat Polisi Redam Dugaan Transaksi Sabu di Suryanata
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:29 WIB

Residivis Curi iPhone di Gunung Kelua, Dibekuk Saat Ops Pekat Mahakam 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:16 WIB

Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus Penjual 64 Butir Ekstasi di Teluk Lerong

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:06 WIB

Kurir Ekstasi Diciduk di Sungai Kunjang, 20 Butir Inex Diamankan

Senin, 16 Februari 2026 - 13:50 WIB

Polsek Samarinda Seberang Ringkus Remaja Diduga Edarkan Sabu, 8 Poket Diamankan

Senin, 16 Februari 2026 - 13:43 WIB

Curanmor di Samarinda Seberang Terungkap, Pelaku Diamankan Bersama Motor dan Plat Palsu

Berita Terbaru

N (24) seorang kurir yang berhasil diamankan pihak kepolisian saat hendak mengedarkan pil ekstasi (istimewa).

Hukum & Kriminal

Kurir Ekstasi Diciduk di Sungai Kunjang, 20 Butir Inex Diamankan

Rabu, 18 Feb 2026 - 20:06 WIB