SEPUTARKALTIM.ID, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Seorang remaja berinisial MA (16) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/17/II/2026/SPKT Polsek Samarinda Seberang/Polresta Samarinda/Polda Kaltim tertanggal 12 Februari 2026.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Rukun II Gang Setia, Kelurahan Rapak Dalam. Korban, Insyirqh Nuril Azizah (24), awalnya masih melihat laptop miliknya berada di ruang tengah rumah sekitar pukul 00.30 WITA. Namun pada pagi harinya, laptop tersebut sudah tidak ada dan jendela rumah ditemukan dalam kondisi tercongkel.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindaklanjuti,” ujar Baihaki, Minggu (15/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Saat ditangkap, pelaku turut diamankan bersama barang bukti.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit laptop Lenovo Idea 3 warna abu-abu, satu tas laptop warna biru, serta satu potong kayu ulin yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi guna pendalaman perkara sesuai Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)










