SEPUTARKALTIM.ID, SAMARINDA – Jajaran Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Gunung Kelua. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi di Jalan M. Yamin Gang Pelayaran RT 019, Kelurahan Gunung Kelua, sekitar pukul 09.26 Wita.
“Korban saat itu meletakkan ponsel di atas kasur dan pergi mandi. Namun pintu rumah dan kamar dalam keadaan terbuka. Setelah selesai mandi, korban mendapati handphone miliknya sudah tidak ada,” ungkapnya.
Barang yang hilang berupa satu unit iPhone 13 128 GB warna biru. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial HENDRIK (42), seorang residivis. Tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu dan Polsek Samarinda Utara kemudian mengamankan tersangka di Jalan Otto Iskandar, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 serta sepeda motor Yamaha Mio Gear yang digunakan sebagai sarana. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci guna mencegah tindak kriminal serupa. (*)










