SEPUTARKALTIM.ID, SAMARINDA – Keresahan warga di kawasan Jalan P. Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, berhasil direspons cepat aparat kepolisian. Laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika berujung pada pengamanan seorang pria yang kedapatan membawa sabu.
Pengungkapan tersebut dilakukan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu saat menindaklanjuti informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas mengamankan seorang pria berinisial AHN (30) pada Sabtu malam.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H. mengatakan, keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Informasi awal yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.
“Begitu menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” ujar Wawan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di sepeda motor yang dikendarai pelaku. Dari hasil penimbangan awal, barang bukti tersebut memiliki berat 1,53 gram bruto.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu unit telepon genggam, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Samarinda Ulu.
Wawan menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga lingkungan permukiman dari ancaman peredaran narkotika, sekaligus merespons keresahan warga.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat. Sinergi seperti ini sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah Samarinda Ulu,” tegasnya.
Saat ini, tersangka AHN masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan hukum lain yang berlaku. Polisi memastikan upaya penindakan akan terus dilakukan guna menekan peredaran narkoba di Kota Samarinda.










