Remaja 16 Tahun Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Laptop di Rapak Dalam

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian (istimewa).

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian (istimewa).

SEPUTARKALTIM.ID, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Seorang remaja berinisial MA (16) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/17/II/2026/SPKT Polsek Samarinda Seberang/Polresta Samarinda/Polda Kaltim tertanggal 12 Februari 2026.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Rukun II Gang Setia, Kelurahan Rapak Dalam. Korban, Insyirqh Nuril Azizah (24), awalnya masih melihat laptop miliknya berada di ruang tengah rumah sekitar pukul 00.30 WITA. Namun pada pagi harinya, laptop tersebut sudah tidak ada dan jendela rumah ditemukan dalam kondisi tercongkel.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan dalam Temuan Jenazah di Mugirejo

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindaklanjuti,” ujar Baihaki, Minggu (15/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Saat ditangkap, pelaku turut diamankan bersama barang bukti.

Baca Juga :  Residivis Curi iPhone di Gunung Kelua, Dibekuk Saat Ops Pekat Mahakam 2026

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit laptop Lenovo Idea 3 warna abu-abu, satu tas laptop warna biru, serta satu potong kayu ulin yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi guna pendalaman perkara sesuai Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Berita Terkait

Residivis Curi iPhone di Gunung Kelua, Dibekuk Saat Ops Pekat Mahakam 2026
Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus Penjual 64 Butir Ekstasi di Teluk Lerong
Kurir Ekstasi Diciduk di Sungai Kunjang, 20 Butir Inex Diamankan
Polsek Samarinda Seberang Ringkus Remaja Diduga Edarkan Sabu, 8 Poket Diamankan
Curanmor di Samarinda Seberang Terungkap, Pelaku Diamankan Bersama Motor dan Plat Palsu
Penyamaran Pekerja Proyek Terbongkar, Dua Pelaku Pencurian Kabel LPJU Ditangkap
Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan dalam Temuan Jenazah di Mugirejo
Respon Cepat Polisi Redam Dugaan Transaksi Sabu di Suryanata
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:29 WIB

Residivis Curi iPhone di Gunung Kelua, Dibekuk Saat Ops Pekat Mahakam 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:16 WIB

Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus Penjual 64 Butir Ekstasi di Teluk Lerong

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:06 WIB

Kurir Ekstasi Diciduk di Sungai Kunjang, 20 Butir Inex Diamankan

Senin, 16 Februari 2026 - 13:50 WIB

Polsek Samarinda Seberang Ringkus Remaja Diduga Edarkan Sabu, 8 Poket Diamankan

Senin, 16 Februari 2026 - 13:43 WIB

Curanmor di Samarinda Seberang Terungkap, Pelaku Diamankan Bersama Motor dan Plat Palsu

Berita Terbaru

N (24) seorang kurir yang berhasil diamankan pihak kepolisian saat hendak mengedarkan pil ekstasi (istimewa).

Hukum & Kriminal

Kurir Ekstasi Diciduk di Sungai Kunjang, 20 Butir Inex Diamankan

Rabu, 18 Feb 2026 - 20:06 WIB