Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus Penjual 64 Butir Ekstasi di Teluk Lerong

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H (19) ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian usai diduga sebagai salah satu penjual narkotika (foto:istimewa).

H (19) ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian usai diduga sebagai salah satu penjual narkotika (foto:istimewa).

SEPUTARKALTIM.ID, SAMARINDA – Pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda terus berkembang. Setelah menangkap seorang kurir di kawasan Karang Anyar, petugas kembali mengamankan satu tersangka lain yang diduga sebagai penjual sekaligus penyimpan ekstasi.

Penangkapan dilakukan di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di Caffe Ngoceh, sekitar pukul 22.55 Wita. Tersangka diketahui berinisial HAYDAN ALFAHRIZI alias HAYDAN (19), warga Teluk Lerong Ulu.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Jalan Kahoi pada malam yang sama.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan dalam Temuan Jenazah di Mugirejo

“Dari hasil pengembangan, anggota bergerak cepat dan mengamankan tersangka kedua. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan butir ekstasi yang disimpan di kantong celana,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 62 butir pil ekstasi warna hijau seberat 25,42 gram netto dan dua butir lainnya seberat 0,82 gram netto. Seluruh barang bukti dibungkus menggunakan dua plastik klip.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai penjual sekaligus menyimpan narkotika jenis ekstasi tersebut. Polisi menduga barang haram itu akan diedarkan di wilayah Sungai Kunjang dan sekitarnya.

Baca Juga :  Kurir Ekstasi Diciduk di Sungai Kunjang, 20 Butir Inex Diamankan

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP terbaru. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut. (*)

Berita Terkait

Residivis Curi iPhone di Gunung Kelua, Dibekuk Saat Ops Pekat Mahakam 2026
Kurir Ekstasi Diciduk di Sungai Kunjang, 20 Butir Inex Diamankan
Polsek Samarinda Seberang Ringkus Remaja Diduga Edarkan Sabu, 8 Poket Diamankan
Curanmor di Samarinda Seberang Terungkap, Pelaku Diamankan Bersama Motor dan Plat Palsu
Remaja 16 Tahun Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Laptop di Rapak Dalam
Penyamaran Pekerja Proyek Terbongkar, Dua Pelaku Pencurian Kabel LPJU Ditangkap
Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan dalam Temuan Jenazah di Mugirejo
Respon Cepat Polisi Redam Dugaan Transaksi Sabu di Suryanata
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:29 WIB

Residivis Curi iPhone di Gunung Kelua, Dibekuk Saat Ops Pekat Mahakam 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:16 WIB

Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus Penjual 64 Butir Ekstasi di Teluk Lerong

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:06 WIB

Kurir Ekstasi Diciduk di Sungai Kunjang, 20 Butir Inex Diamankan

Senin, 16 Februari 2026 - 13:50 WIB

Polsek Samarinda Seberang Ringkus Remaja Diduga Edarkan Sabu, 8 Poket Diamankan

Senin, 16 Februari 2026 - 13:43 WIB

Curanmor di Samarinda Seberang Terungkap, Pelaku Diamankan Bersama Motor dan Plat Palsu

Berita Terbaru