SEPUTARKALTIM.ID, SAMARINDA – Dugaan penggunaan cek kosong menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Samarinda berinisial M. Kasus ini mencuat setelah seorang pemborong, Rudy, mengaku belum menerima pembayaran atas proyek pembangunan rumah yang dikerjakannya sejak 2024.
Rudy menuturkan, ia dipercaya membangun satu unit rumah empat pintu dengan nilai kontrak Rp450 juta. Setelah pekerjaan berjalan sekitar dua bulan dan progres mencapai 70 persen, ia mengajukan pembayaran sebesar Rp350 juta sesuai tahapan pekerjaan.
Menurutnya, pembayaran diberikan dalam bentuk cek. Namun saat hendak dicairkan dua pekan kemudian, pihak bank menyatakan dana dalam rekening tidak mencukupi.
“Saat saya cairkan, bank menyampaikan cek tersebut kosong,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda.
Rudy mengaku telah berupaya menempuh jalur mediasi, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi aparat kepolisian. Namun hingga lebih dari setahun, pembayaran disebut tak kunjung direalisasikan.
Karena merasa tidak ada kepastian, Rudy menyerahkan persoalan tersebut kepada tim kuasa hukumnya. Fuad Al Habsyi selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi ke Polresta Samarinda atas dugaan penipuan dengan alat bukti berupa cek yang telah dikonfirmasi pihak bank.
“Kami juga menyampaikan surat pengaduan ke Ketua DPRD Samarinda untuk ditindaklanjuti, termasuk dari sisi etik,” jelas Fuad.
Kuasa hukum lainnya, Febronius Kefi, menambahkan bahwa mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil karena pihak terlapor disebut tidak hadir dalam agenda yang telah dijadwalkan.
Di sisi lain, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Samarinda, Abdul Muis, mengaku belum menerima laporan resmi terkait aduan tersebut. Ia menyatakan akan mempelajari materi laporan apabila telah diterima secara administrasi.
“Kalau sekarang belum bisa berkomentar karena belum ada informasi resmi yang masuk,” ujarnya.
Sementara itu, M belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi ke kantor DPRD, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Kasus ini kini bergulir di ranah hukum dan menjadi perhatian karena melibatkan seorang wakil rakyat yang juga terikat pada kode etik kelembagaan. (*).










