SEPUTARKALTIM.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pembagian lapak Pasar Pagi ke depan akan menggunakan sistem baru yang lebih ketat dan transparan. Ia memastikan setiap pedagang yang memiliki SKTUB resmi hanya akan memperoleh satu lapak.
Menurut Andi, tata kelola pasar tidak lagi menggunakan pola lama yang membuka ruang praktik sewa-menyewa kios. Lapak yang diberikan wajib ditempati langsung oleh pemiliknya dan tidak boleh dipindahtangankan.
“Ke depan tidak ada lagi sistem sewa-menyewa. Properti ini harus ditempati langsung oleh pemiliknya. Satu SKTUB satu lapak,” tegasnya.
Pemkot juga akan mempublikasikan data penerima lapak tahap pertama dan kedua secara digital. Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut untuk memastikan proses berjalan transparan.
Selain itu, pendaftaran tahap kedua bagi pedagang yang NIK-nya belum terdata akan dilakukan secara daring. Sistem ini memungkinkan pedagang melihat ketersediaan lapak secara terbuka.
Pemkot Samarinda juga melakukan verifikasi mendalam terhadap data NIK untuk mencegah adanya penguasaan lebih dari satu kios oleh satu orang. Langkah ini disebut sebagai bagian dari transformasi total pengelolaan Pasar Pagi agar lebih adil dan tertib. (*).










