SEPUTARKALTIM.ID, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Seorang pria berinisial LAS (35) diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, menjelaskan pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/II/2026/SPKT Polsek Samarinda Seberang/Polresta Samarinda/Polda Kaltim tertanggal 14 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Hj Aminah Amins RT 13, Kelurahan Mesjid. Sepeda motor milik korban, JUFRIMADI (34), yang diparkir di rumah rekannya, dilaporkan hilang pada pagi harinya.
“Korban mengetahui kendaraannya hilang setelah diberi tahu oleh saksi yang juga pemilik rumah tempat motor diparkir. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Samarinda Seberang,” jelas AKP Baihaki.
Motor yang hilang merupakan satu unit Honda Scoopy warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi KT 4737 BBP. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota opsnal melakukan penyelidikan intensif. Pada Minggu, 13 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang telah dipasangi plat palsu KT 2104 CN.
Selain motor, polisi turut menyita satu buah kunci remote asli, satu buah plat nomor palsu, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa para saksi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir, terutama pada malam hari. (*)










