SEPUTARKALTIM.ID, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis ekstasi. Seorang pria berinisial ANANDA SAPUTRA alias NANDA (24) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi di kawasan Sungai Kunjang.
Penangkapan berlangsung di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, sekitar pukul 22.40 Wita. Petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi ekstasi di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa tersangka dicurigai saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih biru KT-2845-BBG. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok dan plastik klip.
“Dari tangan tersangka kami amankan 10 butir ekstasi seberat 4,10 gram netto, serta 10 butir lainnya masing-masing seberat 2,05 gram netto,” ungkapnya.
Selain pil ekstasi berwarna hijau, polisi juga menyita tiga plastik klip, dua plastik kresek hitam, satu lembar tisu, satu unit ponsel, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan telepon genggam, petugas menemukan indikasi bahwa tersangka baru saja menempatkan atau melakukan sistem jejak (mapping) narkotika di kawasan Jalan Senyiur I, Kelurahan Lok Bahu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan lima butir ekstasi di lokasi tersebut.
Kompol Bangkit menyebut, tersangka berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran ekstasi. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP terbaru. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)










