Kurir Ekstasi Diciduk di Sungai Kunjang, 20 Butir Inex Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

N (24) seorang kurir yang berhasil diamankan pihak kepolisian saat hendak mengedarkan pil ekstasi (istimewa).

N (24) seorang kurir yang berhasil diamankan pihak kepolisian saat hendak mengedarkan pil ekstasi (istimewa).

SEPUTARKALTIM.ID, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis ekstasi. Seorang pria berinisial ANANDA SAPUTRA alias NANDA (24) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi di kawasan Sungai Kunjang.

Penangkapan berlangsung di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, sekitar pukul 22.40 Wita. Petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi ekstasi di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa tersangka dicurigai saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih biru KT-2845-BBG. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok dan plastik klip.

Baca Juga :  Penyamaran Pekerja Proyek Terbongkar, Dua Pelaku Pencurian Kabel LPJU Ditangkap

“Dari tangan tersangka kami amankan 10 butir ekstasi seberat 4,10 gram netto, serta 10 butir lainnya masing-masing seberat 2,05 gram netto,” ungkapnya.

Selain pil ekstasi berwarna hijau, polisi juga menyita tiga plastik klip, dua plastik kresek hitam, satu lembar tisu, satu unit ponsel, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan telepon genggam, petugas menemukan indikasi bahwa tersangka baru saja menempatkan atau melakukan sistem jejak (mapping) narkotika di kawasan Jalan Senyiur I, Kelurahan Lok Bahu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan lima butir ekstasi di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Residivis Curi iPhone di Gunung Kelua, Dibekuk Saat Ops Pekat Mahakam 2026

Kompol Bangkit menyebut, tersangka berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran ekstasi. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP terbaru. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)

Berita Terkait

Residivis Curi iPhone di Gunung Kelua, Dibekuk Saat Ops Pekat Mahakam 2026
Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus Penjual 64 Butir Ekstasi di Teluk Lerong
Polsek Samarinda Seberang Ringkus Remaja Diduga Edarkan Sabu, 8 Poket Diamankan
Curanmor di Samarinda Seberang Terungkap, Pelaku Diamankan Bersama Motor dan Plat Palsu
Remaja 16 Tahun Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Laptop di Rapak Dalam
Penyamaran Pekerja Proyek Terbongkar, Dua Pelaku Pencurian Kabel LPJU Ditangkap
Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan dalam Temuan Jenazah di Mugirejo
Respon Cepat Polisi Redam Dugaan Transaksi Sabu di Suryanata
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:29 WIB

Residivis Curi iPhone di Gunung Kelua, Dibekuk Saat Ops Pekat Mahakam 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:16 WIB

Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus Penjual 64 Butir Ekstasi di Teluk Lerong

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:06 WIB

Kurir Ekstasi Diciduk di Sungai Kunjang, 20 Butir Inex Diamankan

Senin, 16 Februari 2026 - 13:50 WIB

Polsek Samarinda Seberang Ringkus Remaja Diduga Edarkan Sabu, 8 Poket Diamankan

Senin, 16 Februari 2026 - 13:43 WIB

Curanmor di Samarinda Seberang Terungkap, Pelaku Diamankan Bersama Motor dan Plat Palsu

Berita Terbaru